PT Gadai Parkir Barang (“Perusahaan”) menetapkan syarat dan ketentuan berikut sebagai dasar hukum penggunaan layanan gadai, pembayaran online, dan transaksi elektronik:
- Pendaftaran & Akun
Nasabah wajib memberikan data diri yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perusahaan berhak menolak atau menghentikan layanan jika ditemukan data yang palsu atau tidak sesuai.
- Transaksi Gadai
Barang jaminan akan ditaksir oleh petugas dan dituangkan dalam Surat Bukti Gadai (SBG).
Nasabah wajib membaca dan menyetujui isi SBG sebelum menandatangani.
Perhitungan bunga, biaya administrasi, serta jatuh tempo mengikuti ketentuan perusahaan dan/atau peraturan OJK yang berlaku.
- Pembayaran Online
Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal resmi (transfer bank, virtual account, e-wallet, atau mitra pembayaran yang bekerja sama).
Bukti pembayaran yang sah adalah yang tercatat pada sistem perusahaan.
Keterlambatan atau kegagalan transaksi akibat kesalahan nasabah bukan tanggung jawab perusahaan.
- Keterlambatan & Lelang
Jika nasabah tidak melakukan pelunasan sampai batas jatuh tempo, barang jaminan dapat dilelang sesuai peraturan.
Hasil lelang akan diperhitungkan dengan sisa kewajiban nasabah.
- Hak & Kewajiban
Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan data nasabah dan keamanan barang jaminan.
Nasabah wajib menjaga keamanan akun pembayaran online dan tidak membagikan kredensial login.
- Perubahan Ketentuan
Perusahaan berhak mengubah syarat & ketentuan sewaktu-waktu, dengan pemberitahuan melalui situs/aplikasi resmi.